Pemisahan fungsi PT KA diselesaikan Desember 2010
Posted by pusakamitrajasa on 15/10/2010
JAKARTA: Proses pemisahan fungsi regulator dan operator di sektor perkeretaapian ditargetkan tuntas pada Desember 2010.
Direktur Utama PT Kereta Api Ignasius Jonan menyatakan siap melaksanakan instruksi Wakil Presiden Boediono tersebut untuk mempercepat hal tersebut.
“Proses pemisahan selesai pada Desember tahun ini. Kami menyambut baik instruksi Wapres agar dipercepat prosesnya, Audit aset itu peran dari pemerintah,” katanya usai pembahasan tertutup Panitia Kerja Keselamatan Perkeretaapian hari ini.
Kendati demikian, kata Jonan, PT KA nantinya tetap berpeluang menjadi penyelenggara prasarana perkeretaapian jika mendapat penugasan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Sekarang pun, tegas dia, PT KA diberi penugasan sebagai penyelenggara prasarana perkeretaapian melalui SK Menhub Nomor KP.219 Tahun 2010 tentang Pelaksana Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Yang Ada Saat ini Oleh PT Kereta Api.
Sesuai dengan SK tersebut, penyelenggaran oleh PT KA meliputi kegiatan pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian.
“Kalau sudah ada pemisahan, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub yang akan menyelenggarakan prasarana. Tapi, tidak menutup kemungkinan PT KA yang akan melakukan penyelenggaraan prasarana kalau mendapat penugasan dari pemerintah,” jelas Jonan.
Sumber: Bisnis.com
Leave a comment